MENYIBAK TABIR GELAP CENKRAMAN OLIGARKHI

Avatar

- Redaksi

Minggu, 26 Maret 2023 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar di ambil dari Link Seloko. Id

Gambar di ambil dari Link Seloko. Id

Ultimatum.id,JAMBI – Kisruh ditengah-tengah masyarakat menyangkut Polemik angkutan Batubara yang terjadi hanyalah sebagian kecil dari signalement yang mengisyaratkan tentang ketidak mampuan Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya, khususnya Pemerintah Provinsi Jambi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana amanat Konstitusional yaitu mencapai tujuan negara dan/atau mencapai intisari cita-cita bangsa sebagaimana pernyataan tegas para pahlawan pencipta kedaulatan bangsa yang menuntut penghapusan segala bentuk penjajahan diseluruh muka bumi ini.

 

Pernyataan yang sekaligus merupakan bentuk wujud memproklamirkan diri bahwa perjuangan itu telah berhasil menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan Makmur, yang secara systematis adalah merupakan kalimat pembuka pernytaan untuk sampai kepada kesimpulan pada Alinea Ketiga dari Pembukaan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa Indonesia secara resmi telah menyatakan Kemerdekaannya walau hanya di depan pintu gerbang atau dapat diartikan walau telah Merdeka akan tetapi belum memasuki kemerdekaan dalam pengertian yang haqiki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pasca Proklamasi dan penetapan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum, berbagai rezim kekuasaan penguasa negara yang diawali dengan sebutan Orde Lama, kemudian berganti dengan kekuasaan rezim Orde Baru, bahkan sampai dengan saat ini berada pada rezim Reformasi agaknya ikrar para pejuang tersebut yang berharap Pemerintahan berikutnya (Pasca Proklamasi) akan mampu membawa segenap rakyat Indonesia memasuki alam kemerdekaan yang dalam pengertian yang sebenarnya dan tidak terjajah dalam apapun bentuk dan jenisnya, dan benar-benar merdeka untuk menikmati amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dengan amanat : (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Kenyataannya sampai dengan saat ini Negara Indonesia belum dapat dikatakan sepenuhnya bebas dari penjajahan sebagaimana pada fase penjajahan Belanda dan Jepang dalam artian yang haqiki, memang secara physik memang tidak ada masyarakat dan bangsa ini yang mengalami praktek kekerasan dan tidak beradap seperti pada era penjajahan beberapa abad yang lalu akan tetapi kegagalan masyarakat merdeka dalam menikmati kekayaan alam yang melimpah ruah menempatkan sebagian besar masyarakat terpaksa memposisikan diri hanya sebagai tamu dirumahnya sendiri.

 

Sebagai seorang tamu tentunya harus dan ditekankan harus mengerti dan jangan terlalu banyak berharap bahwa para pejuang akan kembali terlahir untuk angkat senjata melakukan pembelaan atas hak-hak setiap warga negara, mereka yang dulu kekar tegap gagah dan perkasa mampu mengusir penjajah dengan prinsif nasionalis, secara normative sebenarnya negara ini tidaklah merdeka dalam masalah karena tajamnya senjata dan gagah perkasanya para pejuang akan tetapi karena keras dan kokohnya pejuang memegang prinsip kemanusiaan dan kesadaran berbangsa dan bertanah air.

 

Kalaupun pada saat ini semua Pahlawan tersebut terlahir kembali (Renkarnasi) tentunya mereka tidak lagi akan berhadapan dengan penjajah pada zaman Kolonial pada beberapa abad yang lalu seperti Belanda dan Jepang, akan tetapi menghadapi medan pertempuran dan musuh yang berbeda, mereka tidak lagi akan berhadapan untuk menumpahkan darah akan menumpahkan air mata karena harus berhadapan dengan penganut paham Praktek Tirani Oligarkhi, yang menjajah melalui cara penguasaan terhadap indicator ataupun elemen kekayaan alam menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama Sumber Daya Alam berupa Mineral Batubara dan Mineral lainnya dan serta segala macam isi perut bumi.

 

Goresan – goresan pena kekuasaan jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan desingan suara peluru dan dentuman Meriam saat meluluh lantakan negeri ini dahulu, bahkan dengan goresan sebatang penah harga murahan sekalipun kaum Oligarkhi telah mampu berbuat merubah warna dunia, setidak-tidaknya membuat Pemerintah yang berkuasa tidak lagi mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penerima amanat Konstitusional yaitu Melindungi segenap Tumpah Darah Indonesia, Memajukan Kesejahteraan Umum dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.

 

Tugas utama kaum Oligarkhi adalah mencetak politikus, pejabat politik, birokrat dan jaringan patronasenya dalam sistem yang korup, terutama para pemburu Legitimasi Kekuasaan, dan mereka telah menemukan jalannya sendiri dengan membangun sistem politik uang, demokrasi elektoral dikontrol dengan menempatkan kekuatan materi dalam memenangi pemilihan itu sehingga elite politik yang berlaga dalam kontestasi politik semakin bergantung pada kekuatan tersebut.

 

Bahkan untuk memberikan hak-hak masyarakat sebagaimana amanat konstitusional itu saja Pemerintah dapat dikatakan telah gagal total atau terkesan tidak mampu berbuat, atau juga tidak menutup kemungkinan para oknum penguasa dan/atau pemegang hak untuk berbuat dan bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan negara secara sadar telah berbalik arah dan pandangan diri dengan proklamir tersendiri suka dan rela menjadi budak-budak atau boneka hidup kaum Oligarkhi dengan kukuh-kukuh tiraninya yang menancap semakin dalam.

Berita Terkait  ANGGARAN DAN KEPANIKAN KEBIJAKAN PANIK

 

Sebagaimana pada tulisan episode (I) tempo hari dengan Judul Menguak Misteri Mutilasi Elektabilitas Penguasa, yang melansir bagaimana 50 % dari Pemegang IUP Batubara di Jambi bermasalah menurut data yang dilansir oleh KPK yang bersumber dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) 2016, dimana dari 398 IUP terdapat 199 Kasus IUP. Dan diantara persoalan masalah tersebut yaitu adanya fakta administrasi sebanyak 166 persoalan.

Bahkan fakta tersebut menunjukan bagaimana besar dan kuat serta kokohnya kekuasaan kaum Oligarkhi, serta data yang direlease oleh KPK itu sendiri pada halaman 62 memuat gambar sebagian dari lembaran Surat Bupati Sarolangun Nomor : S40/251/ESDM/2014 tertanggal 3 Juni 2014 yang ditujukan kepada Bapak Ketua KPK Cq. Deputi Bidang Pencegahan, dengan Pokok Surat Tindak Lanjut Penyelesaian Pengelolaan Pertambangan di Kabupaten Sarolangun. Dimana pada angka 1 huruf (a) dan huruf (b) Surat Bupati Sarolangun di maksud memuat keterangan tentang bahwa Pencabutan IUP Eksplorasi Batubara karena pengembalian IUP dan Habis massa berlakunya, serta terjadinya Tumpang Tindih dengan PKP2B.

 

Dari beberapa keterangan sebagaimana diatas dapat diketahui bahwa akumluasi indikasi perbuatan melawan hukum begitu banyak terjadi, bahkan dengan jumlah yang cukup besar untuk ruang lingkup wilayah hukum Pemerintahan Provinsi Jambi pada umumnya dan Kabupaten Sarolangun khususnya. Secara Normative release tentang Pertambangan tersebut memberikan isyarat ataupun signalement kepada Aparat Penegak Hukum bahwa aparatur dimaksud sesegera mungkin untuk berpikir Cerdas menyikapi dengan menggunakan kacamata hukum menyangkut tentang indikasi Praktek Mafia Perizinan Pertambangan dimaksud yang secara eksplisit maupun secara implisit adalah benar adanya.

 

Bisa saja dari suatu pertunjukan yang begitu indah menyangkut tentang Polemik angkutan Batubara, akan lebih menarik lagi untuk di simak tentang bagaimana gagal dan lemah serta rendahnya mental penguasa pembuat dan serta pelaksana kebijakan di negeri ini, khususnya menyangkut konplik ataupun Polemik angkutan Batubara yang tidak sama sekali mampu membuat kebijakan yang memiliki kepastian hukum, terutama dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara, dari segala aspek hukum baik dari sisi hukum perizinan, hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (HTN & HAN) serta aspek-aspek hukum lainnya termasuk hukum Positive.

 

Bahkan sikap tindakan tegas oleh Gubernur Provinsi Jambi sendiri terkesan hanya dianggap sebagai anekdot murahan, sewaktu yang bersangkutan (Gubernur Al Haris) menampilkan aksi marah-marah kepada oknum sopir angkutan Batubara yang ditemukan di jalanan di Kawasan Jalan Umum di dalam wilayah Kabupaten Batang Hari pada beberapa waktu yang lalu, bahkan aksi perlawanan oknum angkutan batubara itu sendiri pasca telah ditetapkannya ketentuan jam tayang episode operasional angkutan Batubara.

 

Sikap perlawanan itu sendiri terkesan tak didukung dengan perasaan menyesal apalagi untuk takut, apalagi setelah beberapa waktu berselang perbuatan oknum pengemudi tersebut yang seakan-akan mendapat pembelaan dari oknum Pemangku Jabatan jajaran Kabinet Jambi mantap itu sendiri khususnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, seperti yang dilansir oleh media Tribun Jambi on line yang memuat alasan pembenaran terhadap apa yang dilakukan oleh oknum Sopir seperti yang disampaikan oleh oknum Pejabat Negara tersebut. Secara Phsykis ataupun secara normative tidak mungkin sang oknum Sopir berani untuk tidak mematuhi Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kalau tidak memiliki perasaan kekuatan tersendiri yang mampu melindungi (proteksi) diri, atau mungkin saja pembuat kebijakan ataupun aturan dimaksud tidak lagi memiliki wibawah sama sekali layaknya seorang Penyelenggara ataupun Pejabat Negara.

 

Sederetan aksi panggung sepertinya telah tersusun dan terbentuk dalam satu rangkaian aksi sandiwara politik yang tetap bersisih kukuh membicarakan persoalan angkutan yang menjadi treding topict atau sebagai Substansi utama Diskusi tanpa Akhir dari suatu Karya Ilmiah Belum ada Judul, yang menuntut segera diselesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, bahkan termasuk manuver politik memberikan tekanan kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat untuk membantu menyelesaikan Polemik Gurita Kekuasaan Oligarkhi ini.

 

Bak bayi merengek menunggu tetesan ASI dari ibunya yang mengharapkan sang Ibu mengerti benar bahwa sang Bayi benar-benar makhluk lemah dalam segala hal bahkan untuk membersihkan diri dari proses uang air kecil pun tetap menunggu uluran tangan dari sang Ibu, walau begitu karena alasan umur dan tingkat kemampuan yang masih rendah akan tetapi Bayi tak dapat disamakan dengan Pengemis yang berpikir menyalahkan dan mencari alasan dengan mengatasnamakan takdir dan melupakan kafasitas diri, dengan menyalahkan pemberi takdir ataupun menyalahkan pihak ataupun orang lain.

 

Seakan-akan ataupun bisa saja oknum Pemerintah dengan sejumlah oknum yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mengelola dan memanfaatkan Kekayaan Negara demi kepentingan pribadi tersebut telah dengan sengaja menciptakan polemik tersebut sebagai manuper politik untuk menutupi indikasi carut marutnya persoalan-persoalan dalam ruang lingkup hukum perizinan serta hukum perpajakan yang berlaku, semacam permainan petak umpet ataupun sejenis Teka Teki Silang (TTS) yang tak menghendaki adanya jawaban.

Berita Terkait  Apel Siaga Karhutlah BPBD 2023 PJ Bupati Ingatkan Perusahaan,

 

Sampai saat ini belum ada satupun sosok pemegang hak dan kewenangan untuk berbuat dan bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan negara yang mampu membuka suara untuk melakukan upaya Inventarisir, dan Verifikasi serta Validasi terhadap perizinan yang telah dan akan diberikan. Padahal dari persoalan indikasi mafia perizinan sebagaimana fakta Kasus Izin Usaha Pertambangan diatas tidak menutup kemungkian akan bisa ataupun dapat terselamatkan kerusakan lingkungan dan Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP) serta beberapa element Pajak seperti Pajak Penghasilan (Pph) dan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) ataupun indikasi pengemplangan pajak.

 

Termasuk menelusuri sejauh mana efektivitas dan manfaat daripada Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dari kegiatan Pertambangan Batubara, kegiiatan Usaha Pertambangan Tanpa Izin, Kegiatan Usaha Angkutan Batubara tanpa Izin, sampai-sampai dengan indikasi penerbitan Manipest Barang Asli tapi Palsu (ASPAL) serta tidak menutup kemungkinan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Semua mata tertuju kepada satu titik pandangan pada persoalan kemacetan, secara normative jika pandangan tertuju pada satu titik objek tertentu secara otomatis titik perhatian yang lain pasti akan terabaikan. Jangankan untuk membahas persoalan Perizinan Pertambangan Batubara di wilayah selain Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Batanghari untuk membahas persoalan perizinan di kawasan itu sendiri Pemerintah Provinsi Jambi terkesan benar-benar telah lumpuh atau tidak memiliki kemampuan menunjukan kehadiran pemerintah dengan segala macam instrumen campur tangannya dalam mencapai tujuan negara yang menganut paham Negara Kesejahteraan (Welfare Staate) ini.

 

Apalagi untuk melakukan penertiban perizinan di wilayah Kabupaten lain seperti keberadaan pertambangan batubara di kawasan Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi yang seakan-akan menjadi siluman ditengah keramaian hiruk pikuk polemict angkutan batubara itu sendiri. Tidak satupun baik dari Penyelenggara Negara maupun Pejabat Negara/Daerah baik dari kalangan Eksekutive (ESDM), maupun Legislative serta dari Yudicative yang dengan jujur dan dengan suara yang lantang berinisiatif mendorong Gerakan Penertiban terhadap Perizinan Pertambangan Batubara, dimanapun berada serta siapapun yang pemiliknya misalnya sekalipun pemiliknya itu adalah Kepada Daerah ataupun Jenderal berkuasa.

 

Seakan-akan Pemerintah sedang melakukan latihan pemusatan perhatian dengan memfokuskan perhatian tertuju pada satu titik persoalan kecil yang sengaja dibesar-besarkan guna melindungi kepentingan lain yang wajib dilindungi atau dengan kata lain pemerintah telah dengan sengaja membutakan mata dan mentulikan telinga terhadap persoalan yang sebenarnya jauh lebih besar ketimbangan persoalan kemacetan angkutan lalu lintas dimaksud.

 

Karena diyakini dari efek buruk sikap apatis pemerintah tersebut menyangkut dan berhugungan langsung dengan kelangsungan hidup dan sumber rezeki generasi nanti dari anak-anak penerus bangsa berikutnya yang tentunya sepenuhnya akan menanggung segala akibatnya, yang salah satunya mereka harus membayar mahal untuk menikmati keadaan alam yang sebenarnya seperti semula, mereka akan menjadi pembaca doa taubat sejati atas dosa-dosa pendahulunya dan atas dosa yang tak pernah mereka lakukan, dan mahalnya biaya perbaikan alam yang telah rusak dan telah dilakukan dengan sengaja serta dilegalisir dengan alasan telah menitipkan dana Jaminan Reklamasi kepada Pemerintah.

 

Suatu gambaran yang nyata bagaimana sikap Pemerintah yang terkesan terbelenggu dalam cengkraman kuku-kuku kekusasaan dan berada dibalik gelapnya warna serta bernaung di bawah bendera dinasti Oligarki. Pemerintah benar-benar telah lupa dengan semboyan atau kredo “Fiat justitia et pereat mundus” yang berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa, suatu Konsep yang mengedepankan prinsif penegakan hukum (Law Enforcement) dengan prinsif persamaan hak dan kedudukan hukum (Equality before the law).

 

Tentu penerapan prinsif sebagai anak bangsa yang membutuhkan sikap dan jiwa cinta negara dan tanah air yang didukung dengan mentalitas yang terbentuk dengan revolusi mental yang berkarakter nasionalis yang teruji, suatu sikap yang tidak membedakan antara satu warga negara dengan warga negara lainnya, ataupun tidak ada istilah big boss dan/atau tidak ada perlakuan khusus bagi kalangan khusus, baik itu Konglomerat, Artis dan Aktris, Penguasa maupun Pengusaha dan Penjahat, semuanya sama dihadapan hukum.

 

Berawal dari ketegasan Pemerintah untuk melakukan Inventarisir dan Validasi Perizinan itu sendiri tidak menutup kemungkinan secara otomatis akan menekan akumulasi armada batubara yang akan melintas di jalan ataupun memanfaatkan fasilitas umum dapat ditekan sedemikian rupa, serta akan didapat hasil dari penegakan wibawah hukum dan aparat penegak hukum itu sendiri.

Berita Terkait  Pasca Wartawan Di Intimidasi Preman, Gelanggang Judi Sabung Ayam Dibongkar Aparat,Istri Dan Anak Hilang Tanpa Kabar. 

 

Merujuk pada pepatah bahwa air tak beriak bukan berarti tidak ada buayanya, seyogyanya penelusuran terhadap dugaan skandal mafia perizinan dillakukan secara menyeluruh tanpa terkecuali termasuk perizinan yang berada di daerah Desa ataupun Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, yang tidak menutup kemungkinan pada wilayah tersebut adanya praktek perizinan ala Ali Baba, si Ali pemegang Izin Usaha Pertambagan (IUP) atau sebagai Penyandang Dana sementara si Baba penikmat hasil dengan cara meminjam tangan orang lain dan/atau perizinan lainnya, ntah siapa yang pintar dan siapa pula yang paling Bodoh, tidak ada yang tahu secara persis, tentunya hanya Hukum dengan methode penegakan hukum obyektive lah yang bisa menjawab pertanyaan tersebut.

 

Jelasnya apapun dalil dan ceritanya yang paling pintar adalah pemegang bendera Oligharki dan bukan para penkhianat Konstitusi yang berlindung dibawah gelapnya bendera hitam kelam dan gelap tersebut. Bendera dan Pemegang bendera itu sendiri tidaklah lebih hebat dan pintar serta terhormat daripada para hamba sahaya yang bernaung di bawah besarnya panji-panji kebesaran kekuasaan kekayaan tersebut, akan tetapi para oknum berstatus sebagai pengkhianat konstitusi yang telah melacurkan diri memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi menancap dalamnya pilar-pilar kebesaran kuasaan penguasaan hajat hidup orang banyak.

 

Mengacu sejumlah amanat konstitusional yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, dengan dilakukan penertiban izin menyangkut pertambangan tersebut akan didapat suatu kesimpulan sebagaimana adagium bahwa Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi (“Salus Populi Suprema Lex Esto”).

 

Tidak menutup kemungkinan dari Akumulasi Kasus Izin Usaha Pertambangan sebesar 50% atau sebanyak 199 kasus dimaksud dari 398 IUP yang telah diberikan kepada sejumlah badan usaha berbadan hukum suatu angka yang luar biasa besar, suatu point yang menunjukan secara nyata dan gamblang akan adanya praktek mafia perizinan yang ditenggarai dilakukan oleh pihak-pihak oknum yang menganut paham oligarkhi tersebut.

 

Suatu kaum yang usaha atau kegiatan dengan Kapasitas untuk menggunakan kekayaan secara strategis yang akan muncul sebagai salah satu sumber daya kekuasaan paling penting dalam politik electoral dalam dunia demokrasi di Indonesia dapat diartikan sebagai Pemilihan Umum. Lalu dengan itu pula, merebak korupsi, kinerja para pejabat terpilih yang buruk, kepemimpinan yang tidak tegas, serta munculnya raja-raja kecil cikal bakal tumbuhnya pengikut oligarkhi atau lahirlah oligarkhan-oligarkhan baru dengan labelling team sukses dan keluarga penguasa. Suatu Pemandangan yang tak lagi mengherankan Satu orang yang dilantik Satu Keluarga berkuasa, yang saat ini tidak lagi menjadi sebuah misteri yang aneh bagi masyarakat umum, akan tetapi sudah merupakan sebuah sajian panggung hiburan murahan yang sama sekali tidak menghibur, bahkan lebih tidak bermutu sekalipun dibandingkan dengan roman picisan.

 

Para filsuf Yunani Kuno yang menyebutnya sebagai plutokrasi yang pada saat ini lebih dikenal dengan sebutan oligarkhi. Alih-alih membawa perubahan, demokrasi elektoral hasil reformasi justru memperkuat siklus hartawan menjadi penguasa. Politik untuk menjadi hartawan dan berharta demi kekuasaan politik, dengan suatu keyakinan akan pandangan dengan kekuasaan akan didapat kekayaan dan sebaliknya tidak ada kekuasaan tanpa kekayaan.

 

Lebih detail Wikipedia melansir bahwa Oligarkhi adalah suatu kata yang berasal dari dari bahasa Yunani (oligarkhía), yang secara harfiah berarti “aturan oleh sedikit” ; dari (olígos), berarti “sedikit”, dan (arkho), berarti (“mengatur atau memerintah”) yang menunjukan adalah bentuk struktur kekuasaan di mana kekuasaan berada di tangan segelintir orang. Orang-orang ini mungkin atau mungkin tidak dibedakan oleh satu atau beberapa karakteristik, seperti bangsawan, ketenaran dari dunia hiburan misalnya ataupun Insan Entertaint yang notabenenya dari kalangan Artis ataupun Aktris, kekayaan, pendidikan, atau kontrol perusahaan, agama, maupun politik, dan militer.

 

Sepanjang sejarah, oligarkhi sering bersifat tirani, mengandalkan kepatuhan atau penindasan publik untuk eksistensi pertahanan kekuasaan menguasai penguasaan kekayaan dan menguasai penguasa untuk dijadikan budak-budak ataupun hamba sahaya perusak peradaban bangsa dan tatanan normah dan kaidah hukum yang berlaku.

 

Hanya satu jawaban untuk menjawab semua permasalahan seputaran gelapnya warna bendera kekuasaan Oligarkhi tersebut yang tidak pernah Nampak kepermukaan yaitu ketegasan pihak berkompeten untuk melaksanakan pepatah biar langit akan runtuh biar esok hari kiamat akan datang, hukum harus ditegakan, demi untuk menyibak tabir gelap cengkraman Oligarkhi. Penegakan hukum yang dilakukan harus secara terbuka, Kalau Oligarkhi diyakini merupakan racun yang mematikan bagi Demokrasi maka keterbukaan adalah satu-satunya racun yang mematikan bagi Oligarkhi.

 

Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.
Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.
Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba
Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %
Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas
Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi
Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru