Ultimatum.id,MUARO JAMBI-Maraknya Aktivitas penggalian ilegal yang bertujuan mencari benda-benda Purbakala untuk dijual ke sindikat penjual barang antik,di kabupaten Muarojambi sudah terjadi sejak (3) tahun belakangan hingga kini tidak kunjung berhenti,hal ini dikatakan Zar’i, salah seorang tokoh masyarakat Kumpeh kepada media ini.
Dia mengatakan, daerah Muaro Jambi memang banyak terdapat kawasan peninggalan situs purbakala dari peradaban pra-sejarah dan peninggalan sejarah saat perjuangan melawan belanda di beberapa titik dan itu harus tetap dilestarikan.dengan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya (26/10/22)
“Namun begitu, kini memang sebagian wilayah di kabupaten Muaro Jambi belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.sehingga dikwatirkan banyak barang-barang antik peninggalan peradaban masa lampau yang tidak bisa dilestarikan” Sampai Zar’i
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga menyampaikan,Maraknya penggalian pencarian benda Purbakala di kabupaten Muaro Jambi saat ini tepatnya di desa Suak kandis atau muara sungai Kumpeh yang melibatkan masyarakat setempat dan para pendatang warga Palembang yang berdomisili di pulau pandan kota jambi yang juga adanya indikasi melibatkan oknum sindikat perdagang barang antik.
“Di daerah tersebut terdapat banyak peninggalan situs peradaban pra sejarah barang antik seperti guci dan lainnya,juga peninggalan perjuangan melawan belanda pada beberapa titik yang sudah di jarah,namun hingga kini kawasan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. “Sampainya.
Zar’i menambahkan,pemerintah kecamatan melalui Camat Kumpeh Dicky Ferdiansyah S S STP, sudah menyikapi permasalahan ini dengan sudah memberikan laporan situasi itu kepada Sekda Provinsi Jambi dan instansi terkait,
“Namun hingga kini Aktivitas penjarahan ini belum berhenti meskipun Pihak kecamatan sudah memberikan laporan tertulis kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) provinsi terkait maraknya penggalian pencarian peninggalan purbakala tersebut.”Ujar Zar’i.
Ia juga menyebutkan,setelah adanya laporan dari pemerintah kecamatan memang pada akhir Juni 2022 ada tindaklanjutnya,dengan sudah turun kelokasi beberapa petugas Tim (BPCB) untuk melihat keadaan beberapa situs, dan juga tim memberikan edukasi ke masyarakat namun aktivitas penjarahan tetap berjalan.
Menurut Zar’i kegiatan penjarahan oleh sekelompok masyarakat setempat dan masyarakat luar bersama oknum sindikat penjual barang antik tersebut sangat meresahkan tidak boleh dibiarkan, dan harus segera di ambil langkah-langkah hukum agar tidak terjadi lagi, dan aset sejarah kabupaten Muaro Jambi khususnya dapat diselamatkan.
“Selain merusak lingkungan sungai Kumpeh dan sungai Batanghari. kegiatan tersebut juga merusak kawasan budaya,dan yang paling parahnya mengakibatkan hilangnya aset sejarah barang- barang peninggalan pra sejarah peradaban provinsi Jambi. “Pungkasnya.
(Wahid).