Ultimatum.id,MUARO JAMBI – Yultasmi kadis PUPR Kabupaten Muaro Jambi bantah pernyataan Usman Khalik Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi yang saat sidang paripurna pada penyampaian pandangan umum Anggota DPRD Fraksi PDIP itu menyebutkan, jika pembangunan Jembatan Seponjen ilegal.
Menurut Yultasmi pernyataan itu sebenarnya tidak perlu diungkap hanya di atas panggung, dan hanya pernyataan diutarakan dari individu Usman Khalik saja, bukan pernyataan dari 35 orang anggota DPRD yang ada di kabupaten Muarojambi, maka dari itu dia awalnya tidak mau berkomentar namun setelah didesak pewarta barulah berkomentar.
Yang mana sebelumnya Usman Khalik menyebutkan, di dinas PUPR Muarojambi terdapat adanya pengesahan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana awal, yakni rencana awal rehabilitas jembatan gantung desa Seponjen kemudian berubah menjadi pembangunan baru ,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui dalam rencana kerja awal dari anggaran (RKA) tahun 2022 menurut Fraksi PDIP tidak terdapat item pekerjaan pembangunan baru jembatan gantung desa Seponjen dengan anggaran besar hingga 7,4 milyar.
“Melainkan,sesuai RKA jembatan gantung Seponjen hanya pekerjaan rehabilitas dengan anggaran 700 juta, namun tiba-tiba anggaran berubah menjadi pembangunan baru dengan pagu 7,4 milyar,” Ungkap Usman Khalik saat Sampaikan pandangan umum pada sidang paripurna.(16/8)
Menyikapi itu Yultasmi saat ditemui media di lapangan kantor bupati bukit Cinto Kenang se-usai upacara peringatan HUT RI ke-77 tahun, Ia mengatakan, pernyataan DPRD kemarin itu menurut saya itu pernyataan pribadi jika memang ilegal tidak ada di DPA.
“Anggota DPRD Muaro Jambi ada 35 orang sedangkan hanya satu orang yang menyatakan ilegal, jika memang ilegal mengapa muncul di DPA, saya mencatat dan mendengar hanya dia yang menanyakan, sedangkan yang lain tidak menanyakan itu,”Sebut Yultasmi dengan muka Masam.
Dan kepala dinas PUPR ini juga membantah dituding merubah DPA, PUPR tidak mengubah DPA melainkan bekerja berdasarkan dokumen bukan berdasarkan apa yang dikatakan secara individual.
Kemudian Yultasmi menyebutkan, DPA itu adalah dari perda dan perbub, saya melaksanakan sesuai dokumen dan proses semuanya sesuai kecuali pekerjaan tidak dilaksanakan itu baru wajib dipertanyakan.
Selain itu dengan tegas Yultasmi juga menyebutkan “jika di DPA itukan dokumen yang disetujui eksekutif dan legislatif kan ada tanda tangan eksekutif,” tegas Yultasmi.
Selain itu menurut Kadis PUPR Muarojambi ini, jika pernyataan Anggota DPRD Usman Khalik hanyalah pernyataan di atas panggung dan sudah setiap tahun seperti itu,
“Itu hal yang biasa terjadi, setelah Usman Khalik mengeluarkan pernyataan mewakili partai, setelahnya saya juga bertemu dengan dial, dan Biasa-biasa saja, sama halnya seperti membahas pekerjaan Trotoar yang tahun lalu di kantor Bupati hanya di atas Panggung,” Jelas Yultasmi.
(Wahid).