Ultimatum.id,MERANGIN- Ketua DPRD Merangin bersama Anggota menggelar hearing bersama masyarakat Kecamatan Tabir Ilir, terkait dugaan perampasan lahan oleh PT. APN. masyarakat diterima oleh dewan di ruang Banggar DPRD Merangin (29/1/23).
Dalam hearing tersebut masyarakat berkesempatan seluas-luasnya dapat menyampaikan keluh kesah mereka, dan didengarkan oleh DPRD Merangin.
H. Darwis,Tokoh Adat 60 Bhatin Tabir Ilir, pada kesempatan itu menyampaikan, jika
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lahan yang saat ini dikuasai oleh PT. APN itu, masih termasuk dalam Wilayah Kabupaten Merangin bahkan sejak dari zaman dahulu.
”Menurut adat bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Merangin, untuk itu DPRD sebagai wakil dan penyambung tangan kami, agar dapat menyelesaian sengketa lahan tersebut,”sebutnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Merangin menegaskan dengan beberapa poin penting yang harus dilakukan. Sehingga lahan yang diduga diambil oleh PT APN itu ada kejelasan bagi masyarakat
”Menyikapi persoalan masyarkat ini, kita akan meninjau langsung ke lokasi yang sudah di garap seluas 30 hektar tersebut, selanjutnya kita akan memperjuangkan hak lahan dan hak masyarakat tabir Ilir,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil ketua DPRD Zaidan Ismail, persolan lahan ini DPRD akan memfasilitasi untuk memperoleh hak masyarakat, karena lahan itu bukan hak Perusahaan.
”Pihak PT harus kembalikan lahan tersebut ke masyarakat, kita ini ada aturan dan hukum,” ujarnya.
Bahakan Zaidan Ismail menguji nyali Pemerintah untuk berani menuntaskan masalah tanah ini, biar tidak menjadi Bom waktu dan Bumerang antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
(Red)