Ultimatum.id,JAMBI – Dampak kerusakan Alam yang timbul dan dirasakan oleh masyarakat luas khususnya sekitar lokasi aktivitas penambangan emas tampa iziin (PETI) diwilayah kabupaten merangin,yang mana jelas dengan kasat mata aliran sungai di sepanjang kabupaten merangin,saat ini tidak lagi nampak jernih seperti beberapa tahun yang lalu.
Kini masyarakat merangin tak dapat lagi menikmati jernihnya Air sungai di merangin seperti sebelum tercemar akibat adanya aktivitas penambangan emas ilegal di daerah itu yang dilakukan oleh oknum pengusaha tambang yang dengan tujuan dapat menikmati hasilnya dan memanfaatkan lemahnya ekonomi masyarakat setempat.(27/9/22).
Aktivis Senior Raden Jamhuri, ketua LSM Sembilan provinsi jambi menanggapi permasalah ilegal minining yang menggila di kabupaten merangin angkat suara, dan memberikan tanggapan, jika keberanian dari para pelaku lebih disebabkan keinginan mencapai kesejahteraan hidup yang dirasakan semakin berat dan sempit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Suatu keinginan yang wajar dan manusiawi. secara yuridis ataupun dengan perspektif Causalitas tidak hanya pelaku yang harus diproses hukum, akan tetapi para pemangku kekuasaan turut campur tangan dalam urusan rakyat wajib diproses secara hukum.”Ungkap Jamhuri.
Ketua Lembaga swadaya masyarakat Sembilan provinsi jambi ini menilai, Bukan masyarakat (pelakunya) yang berani karena menganggap daerah tumpah daranya adalah wilayah kekuasaannya, akan tetapi lemahnya pengawasan dan bahkan tidak ada sama sekali pembinaan dilakukan oleh pihak-pihak berkompeten dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
“Pemerintah terkesan dengan sengaja menutupi dan bahkan menghilangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).”Pungkas Jamhuri.
Tambahnya lagi dalam hal ini, pemerintah terkesan dengan sengaja bersikap seakan-akan melaksanakan konsep-konsep negara hukum (Recht Staat), tanpa menyadari akibatnya, dimana pemerintah sepertinya telah dengan sengaja mengadu domba antara masyarakat yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan aparat penegak hukum.
“Pemerintah lupa dengan defenisi tindakan pembiaran sebagai konotasi dari filosofi barang siapa yang membiarkan sesuatu kejahatan terjadi sesungguhnya dia bagian dari kejahatan itu.”Jelasnya.
Dan menurut jamhuri,jelaslah sudah kalau masyarakat pelaku diproses hukum maka wajib dilaksanakan prinsip – prinsip persamaan hak di hadapan hukum (equality of the law).
(Wahid.)