Selama Tahun 2023, Ditlantas Polda Jambi Tindak 629 Pelanggar Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan 

Avatar

- Redaksi

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id,JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya penindakan terhadap angkutan truk batu bara yang melakukan pelanggaran terkhusus bagi yang tidak mengikuti aturan.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan bahwa selama kurun waktu Dua bulan terakhir pada tahun 2023 telah memberikan sangsi terhadap pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” Kita juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Dirjen

Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk segera ditindaklanjuti, ” ujarnya, Selasa (14/3/23).

 

Dirinya menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik pengawasan pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 7

Berita Terkait  DiDUGA:Ketua KPU Provinsi JAMBI Salah Gunakan Wewenang, Berikan Perintah Tak Wajar Ke Komisioner KPU Daerah.

Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada

kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan Mineral dan Batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.

 

” Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka

pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran

Berita Terkait  Irwansyah Resmi Jabat Ketua PWI Kota Jambi, Pelantikan Pengurus Dihadiri Tiga Jenderal 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor

6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB￾3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar

ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan sertapelanggaran lainnya,” tambahnya.

Kombes Pol Dhafi mengatakan, selama Dua bulan terakhir ini Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara karena tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

” Sebanyak 629 pelanggaran tersebut yaitu, melanggar jam operasional sebanyak 405, melanggar administrasi (kelengkapan) 180 pelanggaran, dan melanggar melebihi tonase sebanyak 44 pelanggaran, ” lanjutnya.

Dirlantas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secar resmi ke Gubernur Jambi (Pemerintah Provinsi Jambi) serta ke Dirjen Minerba terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara sebelum aktivitas mobilisasi angkutan truk batu bara sebelum di Stop beberapa waktu lalu.

Berita Terkait  Ditpolairud Polda Jambi Amankan 10 Preman Pasar Angso Duo Lakukan Pungli

” Al hasil, pada hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 Ditlantas Polda Jambi kembali menindak dengan jumlah sebanyak 12 kendaraan angkutan batu bara, ” tegasnya.

Untuk pelanggaran sendiri, Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa angkutan batu bara tersebut melanggar Pelanggaran jam operasional, melanggar Muatan (melebihi tonase), serta pelanggaran kelengkapan atau administrasi.

Dirinya berharap agar ada tindakan tegas dari Kementerian terkait penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

” Sangsinya bisa berupa Peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga Pencabutan izin,” pungkasnya.

(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Raih Suara Terbanyak, Politisi Asal Batang Hari Muhammad Hafiz Fattah Jabat Ketua DPRD Provinsi Jambi
Rangkup Pemuda, Cawabup Amin Silaturahim dan Tukar Pikiran Bersama Muda Mudi Desa Teluk Sialang
PENOMENA PANORAMA KEMANFAATAN TANAH
Empat Perampokan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi
Dandim Kodim 0416/Bute Hadiri Kegiatan PKKMB Wakili Pasiter Kodim 0416/Bute.
Admin Instagram @liaranjambi_id Ditangkap Polisi Ditreskrimsus Polda Jambi,Promosikan 35 Situs Judol.
Promosikan Judi Online Untuk Penuhi Kebutuhan Sehar-hari, Wanita Cantik Di Jambi Ditangkap Tim Cyber Polda
Pertemuan dengan Insan Pers, Kapolda Jambi Ajak Wujudkan Pilkada Serentak yang Sejuk, Aman, Damai dan Bermartabat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 09:57 WIB

Raih Suara Terbanyak, Politisi Asal Batang Hari Muhammad Hafiz Fattah Jabat Ketua DPRD Provinsi Jambi

Minggu, 8 September 2024 - 22:14 WIB

Rangkup Pemuda, Cawabup Amin Silaturahim dan Tukar Pikiran Bersama Muda Mudi Desa Teluk Sialang

Sabtu, 7 September 2024 - 23:32 WIB

PENOMENA PANORAMA KEMANFAATAN TANAH

Jumat, 6 September 2024 - 11:07 WIB

Empat Perampokan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi

Kamis, 5 September 2024 - 12:12 WIB

Dandim Kodim 0416/Bute Hadiri Kegiatan PKKMB Wakili Pasiter Kodim 0416/Bute.

Minggu, 1 September 2024 - 21:01 WIB

Promosikan Judi Online Untuk Penuhi Kebutuhan Sehar-hari, Wanita Cantik Di Jambi Ditangkap Tim Cyber Polda

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:02 WIB

Pertemuan dengan Insan Pers, Kapolda Jambi Ajak Wujudkan Pilkada Serentak yang Sejuk, Aman, Damai dan Bermartabat

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:53 WIB

KEKERASAN BUKAN JAMINAN KEHORMATAN

Berita Terbaru

Berita

PENOMENA PANORAMA KEMANFAATAN TANAH

Sabtu, 7 Sep 2024 - 23:32 WIB