UltimatumNews,MUARO JAMBI – Puluhan Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muaro Jambi yang dipimpin langsung oleh Kepala satuan POL-PP dan DAM-KAR Kabupaten Muaro Jambi.Drs,Indra Gunawan MH. dan Sekretaris, Herman Susilo SE,yang juga di ikuti seluruh Kepala Bidang yang ada dengan penuh semangat memasang spanduk peringatan atau larangan.
Isi spanduk itu bertuliskan sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar nya, dan berdasarkan Perda dan ditujukan bagi pemilik warung remang-remang yang ada di pinggiran jalan Lintas Timur Sumatra yang diduga selama ini menjadi tempat praktik pelacuran terselubung.(1/2/24).
Adapun jumlah spanduk yang dipasang personil Satpol PP berjumlah sebanyak Enam (6) spanduk berukuran Besar,dan sudah di sebar personil di beberapa titik dipinggir jalan dekat warung yang berdiri,tepatnya di kawasan desa Bukit baling dan desa Suko awin jaya mulai dari Km 28- km 58,kecamatan Sekernan,pada Rabu 31 Januari 2024 pagi hingga selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut di atas disampaikan oleh Evirawati S Sos. selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang – undangan Daerah Kabid (PPUD) Satpol-PP dan Damkar Muaro Jambi.
Dia juga menyampaikan, Bahwasanya kegiatan tersebut dilaksanakan merupakan tindak lanjut atas surat yang masuk dari Kepala Desa Suko Awin Jaya Nomor 145/10/SAJ/ 1/2024 tanggal 8 Januari 2024 Perihal permohonan menindaklanjuti Petisi Masyarakat setempat.
“Dan Kepada pemilik Warung remang remang yang ada pada dua Desa dalam kecamatan sekernan,kami himbau pemilik warung remang-remang untuk segera dapat memberhentikan aktivitas yang menganggu trantibum di wilayah tersebut.”Tegas Evirawati S Sos.
Seperti yang disampaikan oleh Kabid PPUD. hal senada juga disampaikan oleh Moh Haffis SE selaku Kabid Ketentraman Dan Ketertiban Umum,dia menambahkan, jika pelaksanaan pemasangan spanduk larangan ini dilakukan setelah surat aduan kepala desa masuk kemudian merupakan wujud nyata menindaklanjuti dari isi surat tersebut.
Personil Satpol-PP Muaro Jambi memasang Spanduk peringatan Sanksi Hukum berdasarkan Perda
“Menyikapi surat itu,setelahnya Kasat adakan pertemuan langsung, bersama Sekretaris dan seluruh Kabid SatPol PP Dan Damkar Kabupaten Muaro Jambi.dan diputuskan hari ini dilaksanakan pemasangan spanduk peringatan atau larangan ini,selain itu juga dilaksanakan dalam rangka kesungguhan dalam upaya menegakkan Perda Nomor 02 tahun 2015 tentang pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila.”Jelas Moh Haffis SE.
Selama ini, terus-menerus dalam upaya atasi agar wilayah kabupaten Muaro Jambi bersih dari prostitusi, selain memasang spanduk, Evirawati S Sos. juga menyatakan, bahwasanya SATPOL-PP Muaro Jambi di tahun-tahun sebelumnya, juga telah sering melakukan sosialisasi kepada para pemilik warung.
Dan juga dalam Razia rutin yang sudah dilakukan personil satpol PP Muaro Jambi sebelumnya,selama ini para terduga pemilik warung remang-remang, mereka juga sudah di berikan sanksi awal dengan membuat surat pernyataan bahwasanya mereka tidak mengulangi perbuatan mereka lagi.
“Untuk sementara ini baru di kecamatan Sekernan Spanduk yang sdh terpasang, dan untuk selanjutnya menunggu Instruksi pimpinan, dan diwacanakan sebelum bulan Puasa akan d adakan kegiatan tersebut di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten muaro jambi.”Pungkas Evirawati S Sos.
Dan ke depan, bagi para pemilik warung remang-remang yang dengan sengaja tidak mengindahkan isi dari spanduk peringatan yang telah dipasang personil SATPOL-PP, yang mana mereka masih buka warung namun masih tetap melancarkan kegiatan Praktek prostitusi yang menentang perda itu, SATPOL-PP Muaro Jambi selanjutnya siap jalankan Instruksi dari Pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muaro Jambi.
(Wahid)