UltimatumNews,Muaro Jambi – Polemik antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi masih terus berlanjut hingga KPU digugat oleh DPC PBB kabupaten Muaro Jambi.
Pasalnya Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Muaro Jambi sebagai Peserta Pemilu 2024 merasa dirugikan secara langsung akibat telah dikeluarkan nya Keputusan oleh KPU Kabupaten Muaro jambi.
Dimana sebelumnya DPC PBB menggugat KPU karena tidak puas terkait Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Muaro jambi,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Keputusan/Berita Acara Nomor 457/PL.01.4-BA/1505/2023 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 3 November 2023.
Dan untuk penyelesaian persoalan itu, bertempat di Sekretariat Bawaslu kabupaten Muaro Jambi berdasarkan surat Nomor : 01/PS.00. 02 /JA.05/11/2023.upaya mediasi antara DPC PBB dengan KPU Muaro Jambi sudah dilaksanakan pada Kamis 9 November 2023.
Namun Mediasi Penyelesaian sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Muaro Jambi itu hingga usai dilaksanakan sepertinya masih menemui jalan buntu.
Kepada sejumlah Awak Media Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Muaro Jambi Wahyudi.SP. mengatakan,
” Hari ini kami telah memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi untuk mediasi dengan pihak termohon yaitu KPU Kabupaten Muaro Jambi dan sepertinya mediasi ini tidak menemukan kesepakatan yang kita harapkan.”Jelas Wahyudi.
Lebih lanjut dalam hal ini Dirinya sebagai pihak Pemohon sangat menyayangkan sikap KPU Muaro Jambi dalam proses penetapan DCT An.DODI. AG. Spdi, menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Ketika Mediasi ini tidak menemukan kesepakatan maka akan berlanjut pada proses Sengketa selanjutnya Sidang Adjudukasi. “Jelasnya.
Sementara itu senada dengan Wahyudi, Masrul Achmad. S.SOS, selaku Majelis Pertimbangan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Muaro Jambi juga angkat bicara,dirinya mengaku kecewa terhadap Caleg dan juga terhadap putusan KPU Muaro Jambi
“Saya pribadi juga merasa sangat kecewa kepada YBS (Dodi AG/red) setelah semua dari Awal proses Administrasi dan tahapan seleksi,pencermatan sampai proses DCS telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan ingat itu tidak luput dari support Partai. seperti sampai pembuatan Alat Peraga Kampanye berupa Baliho.” Ujar Masrul
Masrul Menambahkan,Memang itu hak dia tapi tolong dong Etika berpolitik kita hidup di timur punya Adab saling menghargai kita sebagai manusia harus jujur, Amanah ini baru Caleg lur… Datang Nampak muko pergi nampak punggung,
“Dan saya juga menyangkan Sikap KPU sudah jelas Peserta Pemilu itu Partai Politik ” Pungkasnya.
(**)