Promosikan Judi Online Untuk Penuhi Kebutuhan Sehar-hari, Wanita Cantik Di Jambi Ditangkap Tim Cyber Polda

Avatar

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UltimatumNews,JAMBI – Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Cyber berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial CS (21) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Diamankannya CS yang merupakan selegram tersebut karena mempromosikan judi online di Instagram melalui 20 akun dengan keuntungan mencapai puluhan juta.

Polisi juga berhasil menyita smartphone, dan link promosi Judi online.

Disampaikan Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi bahwa untuk Modus tersangka yakni menjual jasa endorsement terhadap link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya dengan memiliki akun 70 ribu follower.

“ Kasus ini terungkap setelah anggota cyber mendapatkan informasi dan langsung menyelidiki kasus tersebut. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Wadir saat didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeni, Jum’at (30/8/24).

Berita Terkait  Diduga Oknum Pegawai Kecamatan Betara Kangkangi UU Pers

Berdasarkan pengakuan pelaku, CS sudah melakukan promosi akun judi online sejak tahun 2022 hingga sekarang. Dalam satu postingan, tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp2 juta rupiah.

“ Pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp50 juta, untuk jumlah 20 link judi online yang disebarkan melalui akun medsos miliknya,”lanjutnya.

Berita Terkait  Bupati Tanjab Barat Tinjau Operasi Pasar Elpiji 3 Kg di Kuala Betara, Pastikan Distribusi Lancar dan Tepat Sasaran

Wadirreskrimsus menambahkan hasil dari keuntungan tersebut, CD gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

“ Saat ini Kita juga lagi mendalami kasus tersebut, sedangkan untuk situs link yang dipromosikan oleh tersangka merupakan milik Luar Negeri,” pungkasnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan undang undang ITE pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun, denda Rp10 miliar. (viryzha)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Raih Suara Terbanyak, Politisi Asal Batang Hari Muhammad Hafiz Fattah Jabat Ketua DPRD Provinsi Jambi
Rangkup Pemuda, Cawabup Amin Silaturahim dan Tukar Pikiran Bersama Muda Mudi Desa Teluk Sialang
PENOMENA PANORAMA KEMANFAATAN TANAH
Empat Perampokan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi
Dandim Kodim 0416/Bute Hadiri Kegiatan PKKMB Wakili Pasiter Kodim 0416/Bute.
Admin Instagram @liaranjambi_id Ditangkap Polisi Ditreskrimsus Polda Jambi,Promosikan 35 Situs Judol.
Pertemuan dengan Insan Pers, Kapolda Jambi Ajak Wujudkan Pilkada Serentak yang Sejuk, Aman, Damai dan Bermartabat
KEKERASAN BUKAN JAMINAN KEHORMATAN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 09:57 WIB

Raih Suara Terbanyak, Politisi Asal Batang Hari Muhammad Hafiz Fattah Jabat Ketua DPRD Provinsi Jambi

Minggu, 8 September 2024 - 22:14 WIB

Rangkup Pemuda, Cawabup Amin Silaturahim dan Tukar Pikiran Bersama Muda Mudi Desa Teluk Sialang

Sabtu, 7 September 2024 - 23:32 WIB

PENOMENA PANORAMA KEMANFAATAN TANAH

Jumat, 6 September 2024 - 11:07 WIB

Empat Perampokan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi

Kamis, 5 September 2024 - 12:12 WIB

Dandim Kodim 0416/Bute Hadiri Kegiatan PKKMB Wakili Pasiter Kodim 0416/Bute.

Minggu, 1 September 2024 - 21:01 WIB

Promosikan Judi Online Untuk Penuhi Kebutuhan Sehar-hari, Wanita Cantik Di Jambi Ditangkap Tim Cyber Polda

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:02 WIB

Pertemuan dengan Insan Pers, Kapolda Jambi Ajak Wujudkan Pilkada Serentak yang Sejuk, Aman, Damai dan Bermartabat

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:53 WIB

KEKERASAN BUKAN JAMINAN KEHORMATAN

Berita Terbaru

Berita

PENOMENA PANORAMA KEMANFAATAN TANAH

Sabtu, 7 Sep 2024 - 23:32 WIB