PENDAPATAN PRIBADI VS PENDAPATAN NEGARA

Avatar

- Redaksi

Minggu, 4 September 2022 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatum.id,JAMBI – Merujuk pada baik sebagian maupun secara keseluruhan kalimat yang tercantum pada konsiderant Undang – Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya pada huruf (b) Dictum Menimbang dengan amanat :”bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan Negara.

 

Pada Batang Tubuh Undang – Undang itu sendiri memuat ketentuan tentang sanksi Pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (2), dimana ketentuan ancaman Pidananya sebagaimana yang diatur dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (d) berupa kurungan penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak 4 (Empat) kali lipat dari total jumlah PNBP yang terhutang.

 

Terhutang berasal atau memiliki kata dasar yaitu Hutang. Terminologinya pertama kali digunakan pada abad ke 13 (Tiga Belas). Dimana terdapat berbagai pengertian tentang hutang yang diberikan oleh beberapa ahli dengan salah satunya sebagaimana yang terdapat pada buku Chariri dan Ghozali (2005 : 157), “hutang adalah pengorbanan manfaat ekonomi yang mungkin terjadi di masa yang mendatang yang mungkin timbul dari kewajiban sekarang dari suatu entitas untuk menyerahkan aktiva atau memberikan ke entitas lain di masa mendatang sebagai akibat transaksi di masa lalu”.

Berita Terkait  Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran, Dirlantas Polda Jambi: Yang Melintas Hanya Angkutan Sembako, dan BBM 

 

Dalam konteks pengertian Hutang itu sendiri sehubungan dengan PNBP terdapat beberapa pihak atau entitas yaitu Negara secara tidak langsung sebagai Kreditur dan pihak wajib PNBP itu sendiri selaku Debitur. Berarti transaksi yang dilakukan tercatat dalam suatu clausul yang secara syah menurut hukum yang berlaku dan memiliki sipat mengikat bagi para pihak yang bertransaksi. satu dengan yang lainnya.

 

Sehubungan dengan HGU yang terindikasi bermasalah alias bodong yang didapat dari hasil perbuatan melawan hukum tentunya akan memunculkan pertanyaan bagaimana kata – kata hutang sebagaimana pengertian diatas akan dilekatkan pada hasil sesuatu perbuatan melawan hukum atau suatu kejahatan?

Berita Terkait  Edarkan Sabu Seberat 10 Kilogram, Satu Dari Tiga Pelaku Di Tembak Oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.

 

Dua jenis perbuatan yang berbeda ranah hutang piutang perbuatan hukum perdata sementara HGU illegal masuk pada ranah Pidana, dimana adanya perbutan menguasai dan mengelola Sumber Daya Alam yang dikuasai oleh negara dengan tanpa hak yang diberikan oleh negara. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan disadari diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudnyatakan tujuan campur tangan pemerintah dalam mencapai tujuan negara memajukan kesejahteraan umum.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.
Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.
Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba
Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %
Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas
Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi
Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru