Ultimatum.id,JAMBI – Hampir mencapai nominal Satu Setengah Triliun Rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi dipergunakan untuk membiayai keinginan Gubernur Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibungkus dengan kemasan Paket Multy Years, yang dalam perjalanannya berpolemik dan/atau menjadi buah bibir publik.
Tidak diketahui secara pasti Polemik yang membicarakan tentang Pro Kontra rencana kegiatan dimaksud apakah memang benar-benar untuk menegakan amanat hukum sebagai bagian dari budaya konstitusional ataukah hanya merupakan bagian dari skenario sandiwara poltik cuci tangan buang badan para pemangku kepentingan dalam menetapkan suatu keputusan.
Memang merupakan sesuatu yang aneh, dan tidak etis jika suatu perencanaan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah/negara dibuat dengan tanpa didasari dengan keberadaan dokumen pendukung berupa Feasibility Studies maupun Detail Engeneering Design (FS-DED) dana sebesar itu bisa diketahui, dipastikan dan dianggarkan serta disyahkan dalam suatu Peraturan Daerah sebagai payung hukumnya.
Memang disadari bahwa untuk persoalan dokumen FS dan DED itu sendiri masih terjadi kekosongan hukum atau tidak ada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku khusus mengatur tentang status hukum dokumen dimaksud, akan tetapi secara normatif dan logika berpikir adalah merupakan sesuatu hal yang tidak layak ketika penggunaan keuangan negara/daerah tanpa didukung dengan keabsahan hukum dan keabsahan perbuatan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kontradiksi.
Perencanaan itu identik atau terkesan bak kinerja seorang juru ramal ulung yang kesohor dengan kekuatan sihir atau magisnya dapat mengetahui secara pasti kejadian-kejadian yang akan terjadi dimasa yang akan datang serta meyakini walaupun terjadi kontradiksi tidak akan berlangsung lama dan segera akan mencair dengan sendirinya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya