UltimatumNews,JAMBI – Untuk penyelesaian permasalahan yang tengah dihadapinya,salah seorang warga Kota Jambi Kamel didampingi kuasa hukumnya resmi mengadukan sejumlah warga kabupaten Muaro jambi,kepada aparat penegak hukum,(Polda Jambi) pada 07/12/2023)
Adapun yang dilaporkan Kamel secara resmi dan surat pengaduannya di terima oleh polisi sebanyak empat orang yakni warga Desa Tangkit Baru kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi,
Pelaporan ini dilakukan terkait dugaan adanya penyerobotan lahan milik peninggalan Alm M.Nur yang merupakan orang tua dari Kamel sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ini lahan sayo warisan dari Almarhum orang tua saya Alm Muhammad Nur, beliau mendapatkannya dari tebas tebang Hutan / pancung Alas tahun 1962,” ujar Kamel kepada sejumlah pewarta.
Sementara itu senada dengan kamel kuasa hukumnya Bunyamin SH. Bersama samun Mukhlis SH. menegaskan jika kedatangan pihaknya ke Polda Jambi ini melakukan pengaduan terkait adanya dugaan penyerobotan lahan seluas 35 H. oleh beberapa orang dilahan milik pak KML selaku ahli waris M.Nur,
” Ada pun yang kita laporkan ke penegak hukum pada hari ini sebanyak empat orang diantaranya berinisial A ada 3 orang, yang berinisial K 1 orang diduga melakukan penyerobotan didalam lahan 35 H. tersebut,” ungkapnya.
Dilanjutnya, Atas laporan tersebut kami sebagai pihak pelapor akan menunggu waktu 14 hari kedepannya, dikarenakan berkas laporan dinaikkan terlebih dahulu kepada pihak Dirreskrimum Polda Jambi selama disposisi 14 hari.
” sementara ini jumlah terlapor sebanyak 4 orang , akan tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah, untuk itu pihak kami akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak penyidik Polda Jambi dalam proses hukum kedepannya”,tutupnya
(Wahid)