Ultimatum.id,JAMBI – Maraknya pemberitaan terkait dugaan pungli berkedok Komite yang viral beberapa waktu lalu, akhirnya dinas Pendidikan Provinsi Jambi baru menerbitkan surat larangan secara resmi kepada seluruh SMAN dan SMKN Se-provinsi Jambi untuk tidak melakukan pungutan.
Surat resmi larangan Pungli itu diterbitkan baru pada tanggal 14-12-2022 yang berisikan larang kepada pihak sekolah SMA N dan SMKN Se Provinsi Jambi untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih iuran Komite, Uang OSIS, Pramuka dan iuran dana ekstrakulikuler lainnya.
Isi surat pemberitahuan tersebut, menghimbau kepada pihak sekolah SMA, SMK agar hanya memberlakukan iuran Komite sesuai aturan yang berlaku, berupa iuran secara sukarela, dan berpedoman pada peraturan mendikbut no 75 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya larangan iuran itu saja, isi surat tersebut menegaskan apabila pihak sekolah melakukan pungutan dengan melanggar aturan per undang-undangan yang berlaku, maka dinas pendidikan Provinsi tidak segan-segan memberikan sangsi secara administrasi maupun sangsi secara hukum.
Untuk diketahui, dinas pendidikan provinsi Jambi melalui surat pemberitahuan larangan ini jelas menghimbau kepada pihak sekolah jangan memberatkan. Masyarakat dengan melakukan pungutan dengan dalih apapun, dan surat tersebut langsung ditanda tangani oleh kadis pendidikan Provinsi Jambi H. Varial Adi Putra.
Hingga berita ini ditayangkan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi belum bisa dikonfirmasi luntuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum kepsek yang dengan jelas-jelas diduga telah melakukan pungli beberapa waktu lalu.
(Tim Gjm)