Ultimatum.id,MERANGIN – Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap salah seorang diduga Bandar Narkoba berinisial BK (48).
Informasi didapat dari penangkapan ini polisi berhsil menagamankan barang bukti berupa 9 paket klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 7,81 gram.
Selain itu turut diamankan uang tunai sebesar Rp 600.000, 1 unit HP dan sepeda motor merek Honda Beat street warna silver tanpa nopol beserta kunci kontak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan , S.AP, M.H saat dikonfrimasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar, kemarin Tim kita telah mengamankan 1 orang diduga sebegai bandar narkotika jenis shabu berinisial BK,” ungkap Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan.
Dikatakan Simsal, penangkapan BK berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di kec. Bangko dan kec. Pamenang.
“Pelaku ditangkap pada hari Minggu (22/01/23) sekira pukul 01.30 WIB saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Belakang Pasar Rakyat Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko,” ungkap AKP Simsal.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk diketahui bahwa BK ini merupakan Bandar yang sudah pernah menjadi Residivis Narkoba,” tandas Kasat Narkoba.(Red)