timatum.id,MUARO JAMBI – Terkait permasalahan masih adanya Stockpile batubara dan cangkang kelapa sawit yang masih aktif beroperasi di kawasan cagar budaya nasional Candi Muaro Jambi. Kadis DLH Muaro jambi Evi Sahrul mengatakan jika masalah tersebut sudah lama hingga kini belum terselesaikan, dan DLH dalam waktu dekat akan membentuk tim khusus dalam menyelesaikan masalah tersebut.(16/8/22).
“Ini memang masalahnya sudah sangat lama jika saya melihat dari dulu kan waktu tata ruang yang ditetapkan ini sudah jadi masalah, kan ada satu Candi kalau tidak salah yang di seberang wilayah Muaro Jambi itu yang berada langsung di lokasinya perusahaan di PT. TGM.” Sampai Evi sahrul.
Dan kadis DLH Muarojambi ini juga membenarkan jika dulu sempat beberapa kali juga ada dari pihak Kementerian turun ke lapangan bahkan sampai presiden Jokowi juga sudah berkunjung ke kompleks candi Muarojambi ini dan meminta pelestarian kawasan cagar budaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang saya sudah coba cari satu langkah yang terbaik untuk perusahaan maupun pihak cagar budaya, dan mudah-mudahan ini bisa di terima juga nanti oleh PJ Bupati kita juga sampaikan ke Beliau juga nanti.” Sampai Kadis DLH Muarojambi.
Ia menambahkan, saat ini DLH Muaro Jambi mencoba membentuk satu tim khusus terkait penertiban perusahaan yang masih beraktivitas di kawasan cagar budaya Candi Muaro Jambi karena kalau tidak salah waktu dulu menetapkan luas 3981 haktare,itu ada 11 perusahaan yang masuk di kawasan cagar
Memang jika secara zonasi kan dari pihak PPCB juga sudah bagi zonasi-zonasinya, namun itu pun belum ditetapkan oleh PPCBB melalui RTR KSN itu.
“Jadi nanti Tim khusus dari kabupaten Muarojambi akan menyelesaikannya, dalam hal ini kita minta Supporting dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemudian data sekunder nanti akan kami siapkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi nanti juga kerjasama dengan DLH provinsi.” Jelasnya.
Tambahnya lagi, “Dalam hal ini sebenarnya dalam tata ruang kabupaten Muarojambi sudah di sebutkan dalam salah satu pasalnya, di pasal itu jika kegiatan terkait mengenai di lapangan sudah ada sebelum kegiatan maka diizinkan,
Namun begitu jika mereka (PT TGM) sudah tidak sesuai lagi dengan fungsi ruang nanti ketika Perusahaan akan melakukan perpanjangan itu akan dihentikan.
kita lihat juga nanti di tata ruang Muarojambi apakah diizinkan atau tidak, itu yang pertama.
Dan yang kedua jika mereka sudah masuk dalam kawasan cagar budaya Evi Sahrul menyebutkan, Kalau tidak salah dalam Rapat Rekomendasi terakhir pembahasan RTRK kawasan cagar budaya itu menyebutkan bahwa mereka harus melakukan perpanjangan izin.
“Namun demikian,pihak perusahaan dalam perpanjangan izin mereka harus dapat rekomendasi persetujuan lingkungan serta kajian arkeologi jika dua hal itu dipenuhi artinya mereka boleh terus beroperasi, dan jika salah satu tidak dapat memenuhi syarat maka tidak boleh melaksanakan kegiatan di lapangan.” Sampai kadis DLH.
Ia juga menyebutkan, untuk mendorong dua rekomendasi ini nanti tim yang akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan, jika memang temuan pelanggaran yang harus dilakukan persetujuan.
Jika dua permintaan tidak terpenuhi Ya sudah cepat mereka hentikan itu. nanti bersama dengan dirjen Gakkum KLHK.serta saya sudah berkomunikasi dengan direktur dan penerapan sanksi administratif. agar dipercepat pembahasan terkait aktivitas di kawasan administratif cagar budaya.”Tutup Kadis DLH Muarojambi ini .
(Wahid)