timatum.id,MUARO JAMBI- Unit Reskrim Polsek Sekernan melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor milik bosnya sendiri,dalam kegiatan operasi JARAN siginjai 2022.
Pelaku yang berhasil di Amankan polisi bernama Ikram Puad (IK) Seorang karyawan rumah makan yang PITA BUNGA, yang beralamat RT.02 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, lantaran gelapkan sepeda motor milik bos tempatnya bekerja harus berurusan dengan pihak kepolisian.
AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH Kapolres Muarojambi, melalui Kasi Humas Amradi SE menyebutkan, kejadian itu berawal hari Rabu (13/1/2022) lalu, yang mana pelaku yang bekerja sebagai karyawan Rumah Makan Pita Bunga meminjam motor milik majikannya dengan alasan untuk membeli kuota internet HP pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelakunya Ikram Puad warga Jl. Lingkar Selatan II RT. 36 Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi. Dia diamankan jajaran Polsek Sekernan atas laporan polisi Nomor : LP/B-01/I/2022/Polsek tanggal 14 Januari 2022 yang dilaporkan oleh Nia Febriani yang merupakan bosnya sendiri.”Terang Kapolres.
Kemudian Kapolsek Sekernan juga menjelaskan. “Saat itu korban meminta Fredi untuk mengantar pelaku, namun pelaku menolaknya dengan alasan membeli paket kuota nya di dekat rumah makan Pita Bunga,” Jelas Kapolsek
IPDA Heri,Kanit Reskrim Polsek Sekernan menambahkan,
Setelah pelaku menolak untuk diantarkan, kemudian 1 unit sepeda motor milik korban tersebut dikuasai oleh pelaku hingga saat ini sepadan motor tersebut bersama pelaku tidak kembali lagi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.7.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekernan,”Papar Kanit Reskrim Polsek Sekernan.
Dan berdasarkan Laporan tersebut, polisi pun langsung melacak keberadaan pelaku yang akhirnya pelaku berhasil diamankan dan pihak polisi melakukan tindakan tegas Terukur.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku, pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. Pungkasnya.
Sumber : Humas PMJ