Ultimatum.id,JAKARTA – Terkait kasus kematian Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).setelah Timsus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo akhirnya secara resi mengumumkan Tersangka baru.
Tersangka baru itu adalah Mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo (FS) yang ditetapkan Kapolri sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. hal ini disampaikan Kapolri saat Konprensi Pers di Rupa Tama Mabespolri Jakarta Selatan. (09/08/22 malam.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka.”Kata Kapolri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kematian Brigadir J, Polri telah tetapkan 3 Tersangka,selain Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka, Polri telah menetapkan 2 tersangka lainnya, tersangkanya adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brada E. dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Pasal 33 KUHP Junto 55 dan 56 yang menjerat Brada,E dalam kasus pembunuhan brigadir J yang menyita perhatian publik.
Sementara itu Brigadir (RR) yang diketahui merupakan ajudan istri Ferdy Sambo. Putri Candra Wathi dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 Junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu Ferdy Sambo di jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Junto 55 dan 56 KUHP.
Kedua tersangka lainnya saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Jakarta Selatan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang dilakukan Saudara RE atas Perintah Saudara FS.
“Tidak ditemukan kejadian tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.” Kata kapolri.
Dan kemudian saudara (FS) menembakkan senjata ke dinding bekali-ke dinding dengan menggunakan senjata Brigadir J, untuk membuat kesan seolah-olah menembak menembak.
Dan saat ini Timsus sedang melakukan pendalaman terhadap (FS ) apakah hanya menembak atau terlibat langsung. dan untuk motif yang menjadi pemicu pembunuhan brigadir J saat ini tengah dilakukan pendalaman oleh timsus terhadap saksi-saksi.
(Red).