UltimatumNews.com – Entah dosa besar apa yang dilakukan oleh sejumlah pohon Trembesi (samanea saman) sehingga membuat oknum pemegang hak membuat kebijakan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi terkesan terganggu jalan pikirannya oleh tumbuh dan hadirnya pohon yang berguna untuk menghasilkan penurunan emisi GRK dan meningkatkan sekuestrasi (serapan karbon) melalui pengelolaan lahan yang lebih baik.
Hasil dari cara berpikir oknum dimaksud disinyalir membuat Karbon Dioksida (CO2) sebanyak 113.952 Kg (Kilogram) pertahun tidak lagi dapat diserap oleh pohon yang tidak pernah meminta balas jasa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan pihak oknum yang dimaksud kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi untuk melakukan penebangan tersebut benar-benar menunjukan kerdilnya cara berpikir bahkan cenderung terkesan hanya menonjolkan praktek kesewenang-wenangan (willekeur) semata.
Merujuk pada daftar tanaman yang termasuk kategori Bio CF ISFL adalah suatu program fasilitas multilateral yang didukung oleh pemerintah negara donor dan dikelola oleh World Bank,
Program tersebut dimaksudkan untuk mempromosikan dan memberikan penghargaan terhadap penurunan emisi GRK dan meningkatkan sekuestrasi (serapan karbon) melalui pengelolaan lahan yang lebih baik, termasuk REDD+, climate smart agriculture, dan smarter land use planning and policies.
Hal senada terungkap pada artikel yang ditulis oleh Ir. Zaenal Arifin, MSc yang menjelaskan bahwa Bio CF ISFL adalah suatu program fasilitas multilateral yang didukung oleh pemerintah negara donor dan dikelola oleh World Bank.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mempromosikan dan memberikan penghargaan terhadap penurunan emisi GRK dan meningkatkan sekuestrasi (serapan karbon) melalui pengelolaan lahan yang lebih baik.
Adalah suatu program fasilitas multilateral yang didukung oleh pemerintah negara donor dan dikelola oleh World Bank.
Dengan maksud untuk mempromosikan dan memberikan penghargaan terhadap penurunan emisi GRK dan meningkatkan sekuestrasi (serapan karbon) melalui pengelolaan lahan yang lebih baik, termasuk REDD+, climate smart agriculture, dan smarter land use planning and policies.
Dalam rangka Mempromosikan pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor lahan, deforestasi dan degradasi hutan di negara-negara berkembang (REDD+), pertanian berkelanjutan, serta perencanaan, kebijakan dan praktek penggunaan lahan yang lebih baik.
Targetnya adalah penurunan Emisi GRK sebesar 14 juta Ton CO2e, setara dengan USD 70 juta atau setara dengan anggaran senilai Rp.1,075,340,000,000,00 (Satu Triliun Tujuh Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) untuk priode tahun 2021sampai dengan 2025
Program BioCF ISFL ini menerapkan pendekatan landscape dalam tingkat yurisdiksi (provinsi), dengan implementasi strategi pengembangan yang bersifat climate-smart, equitable, pada skala yang produktif dan proftable dan fokus pada dampak positif terhadap lingkungan, sosial maupun ekonomi.
Program BioCF ISFL ini menerapkan pendekatan landscape dalam tingkat yurisdiksi (provinsi).
Salah satu Lokasi pelaksanaan program BioCF ISFL di Indonesia adalah di Provinsi Jambi.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama dalam pemilihan Provinsi Jambi untuk implementasi program BioCF ISFL adalah karena adanya:
– Potensi penurunan emisi (landscape yang berada di bawah risiko yang akan menjadi sumber emisi yang signifkan di masa depan, atau yang saat ini telah memiliki tingkat emisi tinggi yang harus diturunkan).
– Potensi intervensi dan aksi-aksi yang dapat di-scale up, dalam rangka menurunkan emisi secara efektif dan mendorong pembangunan landscape secara berkelanjutan.
– Potensi komoditas kunci yang dapat dikembangkan, yang juga memungkinkan meningkatnya peran sektor swasta dalam investasi pembangunan sekaligus dalam menurunkan emisi.
– komitmen yang tinggi dan peran serta motivasi pemangku kepentingan yang cukup besar, serta tersedianya ‘entry points’ dari inisiatif-inisiatif lain yang telah ada.
Komitmen pemerintah Provinsi Jambi untuk berpartisipasi dalam program BioCF ISFL tertuang dalam sejumlah surat Gubernur Jambi, antara lain: Surat Gubernur Nomor: S.522/Setda.Dishut-2.3/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 perihal dukungan dan komitmen terhadap program BioCF ISFL; Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : S.455/KEP.GUB/DISHUT-1/2018 tanggal 2 April 2018 perihal Pembentukan Tim Penyiapan BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes Provinsi Jambi; Surat Gubernur Jambi No. S.522/2020 tentang Pelaksanaan Pre lnvestment Program BioCF ISFL Tahun 2021-2025 dan SK Gubernur Jambi No. 687/ 2020 tentang Pembentukan Komite Pengarah Teknis Provinsi, Sub Nasional Manajemen Proyek Provinsi dan Unit Pelaksana Teknis Program BioCF ISFL Provinsi Jambi.
Pembahasan tahap awal telah dilaksanakan di jambi pada tangga 27 Oktober 2020 dengan tujuan membahas draft metodologi dan rancangan pelaksanaan FPIC program BioCF-ISFL pada tahun 2021.
Untuk memfinalkan semua dokumen yang telah disiapkan telah diselenggarakan pertemuan pembahasan finalisasi persiapan pelaksanaan kegiatan FPIC pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 di Kota Bogor
Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pencapaian pelaksanaan program BioCF ISFL pada tahapan preparation di Provinsi Jambi meliputi: 1) Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : S.455/KEP.GUB/DISHUT-1/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pembentukan Tim Penyiapan BioCF ISFL Provinsi Jambi, 2) Surat Keputusan Gubernur Jambi, Nomor : 687/Kep.Gub/Bappeda-2.3/2020 tentang Pembentukan Komite Pengarah Teknis Provinsi, Sub Nasional Manajemen Proyek Provinsi dan Unit Pelaksanaan Teknis Program BioCF ISFL Provinsi Jambi, 3) keterlibatan peran multistakeholder untuk pencapaian penurunan emisi, dan 4) terintegrasikannya Program BioCF ISFL ke dalam RPJMD.
Dokumen-dokumen BioCF ISFL yang telah tersusun untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penurunan emisi, yaitu : 1) Dokumen Emissions and Removal estimates from AFOLU and the REL dan Forest Land cover changes di Jambi, 2) Dokumen pengembangan sistem Measurement Analysis and Reporting (MAR) dan Rencana Distribusi Manfaat, 3) Dokumen kajian bentuk manfaat dari program penurunan emisi, calon penerima manfaat, dan sistem distribusi/proporsi pembagian manfaat, 4) Dokumen Safeguards (SESA, ESMF, IPPF, RPF, FGRM) dan telah diposting di website KLHK dan World Bank, 5) Draft Emissions Reduction Project Document (ERPD) sebagai prasyarat dan pedoman pelaksanaan penurunan emisi di level yurisdiksi Provinsi Jambi pada tahap selanjutnya, sampai mendapatkan Result Based Payment yang maksimal sesuai dengan yang sudah tertulis di Letter of Intent, sebesar 14 juta ton CO2e.
Tantangan yang dihadapi dalam kegiatan BioCF ISFL Provinsi Jambi adalah implementasi sistem kelembagaan MAR, dokumen Benefit Sharing Mechanisme (BSM), mekanisme safeguards. Selain itu persiapan pelaksanaan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dan finalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan menuju pada fase Result Based Payment. Oleh karena harus ada koordinasi secara intensif antara Pemerintah Pusat, Provinsi Jambi, LSM, Akademisi, sektor swasta, masyarakat dan seluruh stakeholder terkait di Provinsi Jambi.
Mengingat yang oknum dimaksud adalah pejabat negara pemegang hak pembuat kebijakan di lingkungan sekretariat Pemerintahan Daerah Provinsi Jambi maka diyakini teramat sangat mustahil jika yang bersangkutan tidak tahu fakta hukum sebagai diatas menyangkut kegiatan tersebut.
Tak ada alasan lain selain oknum tersebut merasa terganggu jalan pikirannya hingga nekad mengambil kebijakan melakukan penebangan terhadap pohon-pohon tak berdosa tersebut.
Atau kemungkinannya baik secara inplisit maupun secara eksplisit dan serta baik secara de jure maupun secara de facto yang bersangkutan telah mengakui secara jujur kehadapan publik bahwa Guberbur Jambi Al Haris telah salah memilih dan memilah serta menempatkan Pembantu-pembantunya untuk mewujudkan visi dan misi pemerintahan dan/atau mendapatkan legitimasi masyarakat sebagai Kepala Daerah berhasil.
Oleh : Jamhuri -Direktur Eksekutif LSM Sembilan