Ultimatum.id,TANJABBAR – Oknum pegawai di kecamatan yang berada dibawah garis hirarki struktural kecamatan Betara, yaitu Staf Kasi pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan bernama Ikhwan.Telah melakukan dan menciderai konstitusional jurnalis Republik Indonesia.(3/8)22)
Hal ini terjadi di kantor Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022. Saat itu di kantor kecamatan sedang diadakan rapat kinerja se-kecamatan yang dihadiri oleh seluruh kepala desa.
Saat awak media ingin meliput jalannya acara tersebut oknum bernama Ikhwan tersebut melarang dan menghalangi serta menghambat kegiatan jurnalis untuk meliput mengambil atau mendokumentasikan jalannya acara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum pegawai kecamatan tersebut telah melakukan pelanggaran dan melukai amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Yang mana pada pasal 18 ayat 1 undang-undang pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Pewarta dari media ini bernama FAHMI “Sulthan” HENDRI dalam hal ini tidak menerima akan perlakuan dari staf kecamatan tersebut, dan kejadian itu akan segera berkoordinasi dengan pimpinan serta organisasi wartawan yang ada di provinsi Jambi.
(Fahmi Hendri)