Bupati Tanjab Barat mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024 kepada Insan Pers

Avatar

- Redaksi

Rabu, 14 Februari 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ultimatumnews.com Tanjab Barat. Dunia Pers dikejutkan oleh pemangku kekuasaan tertinggi dengan ditanda tanganinya di tahun 2024 peraturan baru dan di resmikannya.Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemerhati Pers mengungkapkan bahwa revisi UU ITE masih memuat pasal-pasal bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. Pasal-pasal bermasalah tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia.

Seperti ragam warna warni koruptor tidak boleh di sentuh oleh tulisan Pers atau para raja raja daerah tidak boleh di ganggu karena pekerjaannya menguras sumber daya alam dan memperkaya diri sendiri.
Pers mau di tutup matanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka semua pemilik media dan seluruh INSAN PERS harus melek hukum dan memahami banyak pasal di KUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Pasal karet yang multi penafsiran akan menjadi alat penindasan Pers oleh pihak pihak yang tidak mau kepentingannya di ganggu oleh Pers.

Berita Terkait  Kwalitas Mata Air

Menurut PROF. DR KH. SUTAN NASOMAL kepada media menyampaikan “Insan Pers akan bisa terjebak oleh hukum dan terpidanakan dengan hukum yang menguntungkan sepihak. Maka dengan tujuan PERS DI BUNGKAM akan terlaksana.Banyak pasal yang membuat para senior Pers Indonesia melihat bahwa peraturan yang diresmikan saat ini adalah trik kebebasan Pers sedang dikuliti.Salah satunya Pasal 240 tentang tindak pidana penghinaan kepada pemerintah, presiden, dan wakil presiden. Pasal itu dinilai mengancam bahkan membahayakan kebebasan jurnalis, karena bersifat karet.Ada juga larangan menghina lembaga negara, ditemukan pada Pasal 353 dan 354 yang tertuang dalam KUHP.

Pasal 353:
1. Setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Berita Terkait  Seorang Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi Saat Dapat Kejutan.

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Di Pasal 354 di KUHP tertulis, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Adapun Pasal 240 berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Berita Terkait  Pemkab Tanjab Barat Lantik 26 Pejabat Struktural dan Fungsional

Selain Pasal 240, ada juga Pasal 241 yang menyasar pada orang-orang yang menyiarkan, menunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar di muka umum, memperdengarkan rekaman maupun menyebarluaskan dengan teknologi informasi yang sah dengan isi penghinaan dapat dipenjara 4 tahun penjara atau paling banyak pidana kategori V.

Terkait pasal 240, menambahkan bahwa sejatinya pasal tersebut dapat menjadi boomerang bagi siapa saja, berbagai lapisan masyarakat. Sebab, objek dalam pasal tersebut meliputi pemerintah dari pusat hingga daerah.

“Jadi, bukan cuma presiden dan wakilnya, melainkan camat, lurah, dan jajarannya juga masuk dalam kategori pemerintah yang sah dalam pasal 240 itu,” terangnya.

Insan Pers harus mampu mengevaluasi tujuannya banyak pasal yang baru diresmikan.
Sehingga, sambung PROF DR KH SUTAN NASOMAL menilai pasal ini dikhawatirkan akan menjerat orang-orang yang mengkritik, terutama di media sosial. Ini upaya masyarakat sedang di bungkam dan di tekan oleh para pemangku kekuasaan saat ini (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.
Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.
Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba
Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama
Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %
Hadiri Kegiatan HUT TNI ke-79, Sekda Harap TNI dan Masyarakat Perkuat Solidaritas
Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi
Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Hingga Kini Hanya Pasangan Cagub Jambi Romi-Sudirman Yang Berani Sampaikan Visi Dan Misi Ke Publik.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kaban BPKAD Alias, SH.MH Dukung Penuh Usaha UMKM Muaro Jambi Dengan Belanja Produk Bazar UMKM.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : Ini Komitmen Bersih dari Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Senin, 30 September 2024 - 14:16 WIB

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, menghadiri Seminar dan Rakornis Transportasi

Jumat, 27 September 2024 - 14:35 WIB

Sekda Tanjab Barat Sambut Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 22:01 WIB

Debt Collektor Tarik Paksa Kendaraan Oknum Anggota Berbaju Loreng Sebabkan Keributan.

Berita Terbaru