Ultimatum. Id,MUARO JAMBI – PJ Bupati Muaro Jambi menyerahkan 300 sertifikat Lintas Sektor. “Sertifikat Hak Atas Tanah Kepada Pelaku UMKM dan Kepada Pembudidaya Ikan,” kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Nang Inang kantor Bupati Muaro Jambi. Rabu(04/01/2023).
Kegiatan ini di hadirin oleh Asisten III,Kepala badan pertanahan (BPN) Forkompinda,Kepala OPD kabupatrn Muaro Jambi yang terkait, para peserta penerima Sertifikat dan tamu undangan lainnya.
Dalam Kata Sambutannya PJ Bupati Bachyuni Deliansyah mengatakan, Dengan penyerahan sertifikat tersebut Pelaku UMKM dan Pembudidaya ikan bisa mendapatkan hak legalitas formal atas lahan di miliki, serta diharapakan dengan sertifikat tersebut juga bisa menjadi modal tambahan bagi para pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentunya pelaku UMKM dan Pembudidaya ikan bisa memiliki legalitas formal dengan adanya Sertifikat tersebut, serta bisa di manfaatkan untuk menjadi jaminan di bank sebagai tambahan modal, namum saya pesan itu harus menjadi pilihan terakhir ketika kehabisan modal untuk usaha” Harap PJ Bupati.
Selaku Ketua Panitia Pelaksana dalam hal ini adalah Kadis Koperindag kabupaten Muaro Jambi Ridwan.Dia menjelaskan,ada sebanyak 300 sertifikat yang diserahkan.
“250 sertifikat bagi pelaku UMKM, dan 50 sertifikat lagi bagi pembudidaya ikan yang ada di kabupaten Muaro Jambi, penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk kerjasama antara kementerian agraria dengan Pemkab Muaro Jambi.” Jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Mulyadi. salah satu dari pelaku UMKM yang menerima sertifikat mengatakan, jika program sertifikat ini memang sangat di tunggu oleh pelaku UMKM, pembudidaya ikan, dan masyarakat sehingga bisa memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan tanah.
“kami sangat senang, dan sangat di tunggu, kita mengajukan program ini sejak lima bulan lalu, Alhamdulillah hari ini bisa menerima sertifikat nya” Sampainya.
(**)