Ultimatum.id,JAMBI – Semboyan yang meyakini bahwa “Dunia adalah Panggung Sandiwara” dan “Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali”, sepertinya terbukti kebenarannya serta terkesan tepat untuk diberikan kepada surat yang dilayangkan oleh Rektor Universitas Negeri Jambi dengan surat Nomor: 1746/UN21/KP.03.07/2022 tertanggal 20 September tahun 2022 yang ditujukan kepada pihak Kementerian Pendidikan Riset dan Tekhnologi dengan pokok surat mengenai permohonan penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah atas nama salah seorang Lektor pada Kampus Plat Merah dimaksud.
Sayangnya niat dan i’tikad baik serta kejujuran sang rektor tidak dapat diterima oleh pihak Kementerian Pendidikan Riset dan Tekhnologi dengan penjelasan bahwa perbuatan yang diajukan sebagaimana surat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 62 tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil dengan yang menyebutkan :”Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka”.
Melalui surat yang dimaksud sang rektor baik secara eksplisit maupun secara implisit memberikan pengakuan dengan sejujur-jujurnya bahwa keikut sertaan oknum lektor yang dimaksud pada proses pelelangan jabatan tinggi di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi mengandung kekurangan Yuridis atau Cacat Administratif ataupun Cacat Formil, atau tidak terpenuhinya persyaratan syahnya sebuah keputusan serta Isi dan tujuan proses pelelangan dan pelantikan oknum dimaksud tidak sesuai dengan peraturan dasarnya, yang secara otomatis akan menghasilkan suatu kebijakan dan/atau keputusan yang Cacat Hukum (Legal Defect).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan merujuk pada azaz fiksi hukum patut diduga kuat untuk diyakini surat rektor dimaksud merupakan upaya mendapatkan Legitimasi dari sesuatu perbuatan yang disadari dan diketahui merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan kaidah hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat permohonan dimaksud benar-benar identik dengan pepatah lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, atau merupakan wujudnyata dari sesuatu keyakinan terhadap pandangan lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali berupaya menghalalkan sesuatu yang diketahui dan disadari haram atau suatu kepura – puraan untuk menjadikan halal sesuatu yang secara prosedural termasuk pada kategori haram.
Baik sebagian maupun secara keseluruhan surat oknum rektor dimaksud terkesan merupakan pengakuan yang mengakui adanya konspirasi dan kolaborasi antara beberapa pihak yang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelangan jabatan tinggi dimaksud, dan/atau adanya praktek penggunaan hak dan kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan yang dipergunakan dengan tujuan lain selain daripada tujuan diberikannya wewenang dimaksud oleh negara dan/atau telah dengan sengaja menafikan azaz atau prinsif tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban.
Entah apa maksud dan tujuan atau motivasi dan orientasi keikut sertaan yang bersangkutan dalam pelelangan jabatan tinggi dimaksud yang lebih tepat dikatakan sebagai panggung ajang perebutan kekuasaan hingga menempuh cara menghalalkan segala cara. Apakah termotivasi untuk membenarkan pengelolaan keuangan khususnya Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berpolemik dengan salah satu persoalannya menyangkut tentang uang jasa upah jaga tenaga fungsional yang sudah hampir satu tahun tidak pernah dibayarkan.
Suatu motivasi yang perlu diapresiasi dimana demi suatu pengabdian yang bersangkutan sudi melawan arus mengarungi nikmatnya berlayar di samudera kekuasaan menggunakan kapal yang nyaris tenggelam walau dengan menggunakann rangkap akomodasi, seakan – akan yang bersangkutan begitu meyakini tak akan pernah diterpa badai dan terbentur dengan hempasan ombak dan gelombang serta kerasnya hantaman batu karang.
Merujuk pada azaz hukum sebab akibat, surat yang ditujukan kepada pihak Kementerian Pendidikan Riset dan Tekhnologi dimaksud telah memberikan kesaksian atau petunjuk bahwa segala sesuatu fakta administrasi proses penunjukan dan pelantikan okrnun dimaksud menjadi penyebab utama terciptanya rangkap jabatan dan/atau terkesan benar-benar merupakan suatu panggung pertunjukan yang identik dengan penerapan prinsif semboyan Dunia ini Panggung Sandiwara, dengan tujuan memberikan tontonan publik dari panggung teater kepentingan kekuasaan dari badut – badut politik kekuasaan.
Sedikit agak berbeda dengan pelantikan Kabiner Esselon III Kabinet Jambi Mantap yang dilakukan pada beberapa hari yang lalu, dimana telah terjadi pelantikan terhadap 2 (Dua) orang yang menduduki satu jabatan yang sama pada satu kantor yaitu sebagai Kepala Bidang pada salah satu organ organisasi kekuasaan atau pada instansi pemerintahan, benar-benar penerapan panggung teater perebutan kekuasaan amatiran, dengan intisari amanat tontonan yaitu tentang bagaimana nikmat dan indahnya kekuasaan serta memberikan pembelajaran bahwa dengan kekuasaan akan diperoleh kekayaan dan kehormatan sebagai sosok pelayan masyarakat yang terhormat dan kaya raya.
Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan.