Ultimatum.id,JAMBI – Pihak Polda Jambi sepertinya tak main-main dalam menindak jajarannya yang terlibat perbuatan melawan hukum (PMH),yang mana satu anggota Satresnarkoba Polres Tebo berinisial Aipda V dimutasi atas pelanggaran personel dalam terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp18 juta.
Uang Rp. 18 jt tersebut digelapkan oknum satresnarkoba Polres Bungo Aipda V dengan modus, setelah sebelumnya menanggkap seorang warga kabupaten bungo yang diduga bandar narkoba.
kemudian tak hanya pelaku yang turut diamankan melainkan Uang Rp. 18 jt, yang belakangan diketahui milik orang tua dari terduga bandar narkoba yang di amankan.uang tersebut merupakan uang orangtuanya dari hasil penjualan TBS Tandan Buah segar sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian orang tua terduga bandar narkoba tersebut melaporkan kejadian teraebut ke propam polda jambi, dan menyikapi itu pihak polda jambi mengeluarkan Surat Telegram mutasi dan pemberhentian dari jabatan personel bersangkutan telah keluar.
Surat Telegram ditandatangani Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pada tanggal 13 Januari 2023.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, membenarkan perihal Surat Telegram mutasi Aipda V tersebut.
“Surat Telegramnya sudah ditandatangani dan sudah kita terima,” kata Kombes Pol Mulia Prianto, Minggu (15/1/23).
Mulia mengatakan yang bersangkutan dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Jambi.
“Mutasi ini dilakukan, dalam rangka mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Jambi terkait kasus tersebut,” jelas Mulia.
“Ini membuktikan bahwa Pak Kapolda benar-benar ingin anggota bekerja sesuai aturan, semoga ini jadi pembelajaran dan perhatian bagi anggota lainya,” imbuh Mulia.
(Red)